NADIKABAR.COM — Persaingan untuk menarik investasi global saat ini memasuki babak baru. Selama ini, tarif pajak rendah dan fasilitas fiskal menjadi alat utama bagi banyak negara untuk memikat perusahaan multinasional.

Namun, penerapan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) mengubah aturan main. Negara-negara di dunia tidak lagi bisa mengandalkan tarif rendah semata. Sekarang yang dibutuhkan adalah lingkungan usaha yang meningkatkan produktivitas, memberikan kepastian, dan menciptakan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan.

Bagi Indonesia, perubahan ini penting secara strategis. Menurut siaran pers Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tanggal 15 Januari 2026, realisasi investasi sepanjang 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun, tumbuh 12,7 persen dari tahun sebelumnya dan mencapai 101,3 persen dari target Rp1.905,6 triliun.

Investasi itu menyerap sekitar 2,71 juta tenaga kerja. Investasi hilirisasi mencapai Rp584,1 triliun atau 30,2 persen dari total, dengan pertumbuhan tahunan 43,3 persen.

Berdasarkan data tersebut, terdapat peran penting investasi dalam memperluas kegiatan ekonomi dan mencipta lapangan kerja. Tantangannya adalah mempertahankan momentum tersebut di tengah perubahan aturan perpajakan internasional.

Indonesia perlu menjaga daya saing kebijakan fiskal, sekaligus mendorong investasi yang produktif, memperkuat industri dalam negeri, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian.

Perubahan rezim perpajakan internasional tersebut pada akhirnya membawa Indonesia untuk mengambil sikap menjaga daya tarik investasi ketika keunggulan berupa tarif pajak rendah semakin terbatas.

Dalam konteks inilah, pajak minimum global perlu ditempatkan bukan hanya sebagai perubahan aturan perpajakan, melainkan juga sebagai momentum untuk menumbuhkan peluang investasi yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.