Capaian itu mendekati realisasi 2025 yang mencapai 1.559 nama. Sebelumnya, pada 2024, jumlah nama yang dibakukan sebanyak 332. Lonjakan pada 2025 menunjukkan peningkatan perhatian pemerintah daerah terhadap pentingnya tertib penamaan geografis.

Pada 2020 hingga 2026, pendataan menjangkau 14 kecamatan dengan sasaran dua kecamatan setiap tahun. Capaian ini patut diapresiasi, mengingat Surabaya memiliki 31 kecamatan dan 153 kelurahan dengan karakter beragam, dari permukiman lama hingga kawasan industri dan pesisir.

Namun, jumlah nama yang dibakukan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Angka 1.517 pada 2026 setara sekitar 97 persen dari realisasi 2025, tetapi perbandingan itu tidak berarti 97 persen seluruh unsur rupabumi Surabaya telah terdata.

Ukuran yang lebih penting ialah ketepatan nama dan koordinat, kejelasan asal-usul, penerimaan masyarakat, serta konsistensi pemakaiannya dalam dokumen dan sistem pemerintahan. Pembakuan harus menjaga identitas kota, bukan sekadar memenuhi target angka.

Penyelenggaraan nama rupabumi memiliki landasan nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021. Regulasi tersebut menempatkan penataan nama sebagai upaya melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah, melestarikan nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat, serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

Nama rupabumi mencakup unsur alami, seperti sungai, gunung, danau, pulau, dan laut, maupun unsur buatan, seperti wilayah administrasi, jalan, bangunan, kawasan khusus, dan tempat berpenduduk.