Prinsip penamaan antara lain mengutamakan bahasa Indonesia, menggunakan satu nama untuk satu unsur, paling banyak tiga kata, menghormati keberagaman, dan menghindari nama orang yang masih hidup.

Bahasa daerah atau asing dimungkinkan jika memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, atau keagamaan. Pembakuan, dengan demikian, tidak boleh menghapus kekhasan lokal.

Nama geografis juga dapat membawa pesan sejarah. Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/282/436.1.2/2018 mencatat perubahan sebagian Jalan Gunungsari menjadi Jalan Prabu Siliwangi dan sebagian Jalan Dinoyo menjadi Jalan Sunda.

Perubahan tersebut merupakan upaya rekonsiliasi budaya Majapahit dan Pajajaran yang melibatkan persetujuan DPRD. Penamaan pun dapat merawat hubungan sejarah, bukan sekadar menentukan alamat.

Di tingkat daerah, Surabaya memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum serta Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2019 sebagai aturan pelaksanaannya.