NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim merasa adanya kriminalisasi melalui operasi tangkap tangan (OTT) palsu dalam kasus yang menimpanya.
"Saya diperlakukan dan diberitakan seolah-olah tertangkap tangan, padahal saya datang sendiri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Silmy saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut dia, perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeretnya sebagai terdakwa sejak awal dibangun di atas satu kesan, yaitu seolah-olah dirinya tertangkap tangan.
Ia menyampaikan kesan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan lantaran pada malam hari tanggal 3 Juni 2026, Silmy datang sendiri ke gedung KPK untuk bersikap kooperatif.
Dirinya menuturkan surat dakwaan sendiri pun tidak menyebut bahwa dia tertangkap tangan, namun kesan tertangkap tangan itu dijadikan 'pintu masuk' untuk mendakwanya dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Padahal, kata dia, Pasal 91 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam melakukan penetapan tersangka.
Beberapa hari setelah ditahan, Silmy mengatakan KPK melakukan penyitaan atas barang-barang di rumahnya, dan penyitaan itu diberitakan seakan-akan berbagai barang tersebut berasal dari kejahatan.
"Pemberitaan itu makin memperkuat kesan kepada masyarakat bahwa telah terjadi operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap saya," tuturnya.
Maka dari itu, dia menilai kesan tertangkap tangan tersebut pula yang sejak awal dijadikan alasan untuk menahannya.
Sejak saat itu, Silmy merasa telah terjadi kriminalisasi terhadap dirinya dengan menggunakan perangkat hukum yang ada oleh pihak pemegang kewenangan penegakan hukum, yaitu KPK.
Silmy Karim mengajukan keberatan terkait dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi periode 2021–2026.
Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan pemerasan senilai total Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,94 miliar.
Pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.
Dokumen dimaksud berupa Izin Tinggal Kunjungan (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan termasuk perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).
Perbuatan Silmy dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.
Lalu, bersama dengan mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Gusti Bernardiansyah alias Obin, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Dari tindakan pemerasan, para terdakwa diduga menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda, yakni Silmy Rp1,2 miliar; Saffar Rp500 juta; Jaya Rp6,53 miliar; Tessar Rp2,88 miliar; Bagus Rp4,25 miliar; Obin sebesar Rp50,97 miliar; serta Juniadi Rp16,31 miliar.
Sementara, gratifikasi yang diterima Silmy meliputi uang tunai sebesar Rp2,56 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy Rp31,38 miliar.
Atas perbuatannya, eks Wamen Imipas tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.