NADIKABAR.COM — Ketika perselisihan muncul di tengah masyarakat, persoalannya tidak selalu berhenti pada orang-orang yang terlibat. Kesalahpahaman dapat merembet ke hubungan antarkelompok, memicu ketegangan antarwarga, bahkan berkembang menjadi konflik yang lebih luas apabila tidak segera diselesaikan,
Di Maluku, mencegah keadaan itu membutuhkan lebih dari sekadar kehadiran aparat ketika situasi mulai memanas. Pranata adat yang hidup di tengah masyarakat, tokoh-tokoh yang dipercaya menyelesaikan perselisihan, serta peran pemerintah dan kepolisian dalam mengenali kerawanan menjadi bagian dari upaya menjaga perdamaian.
Upaya tersebut bergerak melalui beberapa jalur yang saling berkaitan, mulai dari penyelesaian persoalan di tingkat komunitas, penguatan komunikasi antarkelompok, pemetaan potensi konflik, hingga penegakan hukum untuk memastikan kesepakatan damai tidak mengabaikan hak korban.
Bagi masyarakat adat Maluku, negeri bukan sekadar wilayah administratif. Di dalamnya terdapat sejarah asal-usul, hubungan kekerabatan, pranata sosial, serta nilai-nilai yang diwariskan dan menjadi pedoman kehidupan bersama.
Akademisi hukum Universitas Pattimura Dr Renny Nendissa menegaskan bahwa hukum adat memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan di tingkat negeri dan memulihkan hubungan sosial masyarakat.
Namun, penerapannya tidak dapat digunakan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana, terutama dalam perkara berat seperti pembunuhan.