Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Rosa Yuliana Imoliana mengatakan pemerintah daerah mendorong penguatan kelembagaan adat melalui regulasi yang menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan desa adat di Maluku.
Penguatan tersebut penting agar keberadaan dan kewenangan kelembagaan adat memiliki dasar yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus tetap dapat menjalankan perannya dalam kehidupan sosial masyarakat.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan penyelesaian persoalan masyarakat membutuhkan kerja bersama dan pendekatan yang mengutamakan kedamaian. Persoalan antarkelompok, misalnya, tidak boleh dibiarkan meluas hingga merugikan warga lain yang tidak terlibat.
Pendekatan berbasis komunitas menjadi salah satu pintu awal untuk mencegah konflik. Meski demikian, keberhasilannya bergantung pada kesediaan para pihak untuk berdialog, menjalankan kesepakatan, dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Membaca gejala sebelum konflik membesar