Penyelesaian secara adat dapat membuka ruang dialog dan kesepakatan antarpihak, sedangkan hukum positif memberikan perlindungan serta kepastian hukum. Keduanya perlu ditempatkan sesuai fungsi masing-masing agar upaya perdamaian tetap memperhatikan keadilan.
Sekretaris Umum Majelis Latupatti Maluku Decky Tanasale menyebut hukum adat sebagai fondasi kehidupan masyarakat yang diwariskan para leluhur. Ia menekankan pentingnya peran raja dan Saniri Negeri dalam menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi pertikaian yang lebih luas.
Penerapan pendekatan adat untuk meredam konflik terlihat di Kabupaten Maluku Tenggara. Polres Maluku Tenggara bersama pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh masyarakat dan adat menerapkan sasi hawear dan sumpah adat untuk menghentikan bentrokan berulang di sejumlah lokasi, termasuk Ohoijang dan Karang Tagepe.
Ritual yang dimulai pada 28 Maret 2025 di Taman Landmark, Ohoijang, itu disertai penjagaan keamanan dan sosialisasi oleh tokoh adat. Sejumlah lokasi yang sebelumnya rawan bentrokan berada dalam kondisi aman dan kondusif setelah penerapan sasi tersebut. Hingga saat ini, sasi hawear belum dicabut.
Pengalaman tersebut memperlihatkan bagaimana pranata adat dapat digunakan sebagai bagian dari upaya menghentikan pertikaian. Namun, keberlanjutan perdamaian tetap membutuhkan komitmen pihak-pihak yang berselisih, pengawasan situasi, dan penanganan yang tepat apabila terdapat tindak pidana.
Decky juga mengingatkan pentingnya konsep tiga batu tungku, yakni pemerintah, adat, dan agama, sebagai unsur yang saling melengkapi dalam menjaga kehidupan masyarakat. Ketiganya diharapkan dapat membangun komunikasi dan mencegah perbedaan berkembang menjadi pertentangan.