NADIKABAR.COM — Ketika perselisihan muncul di tengah masyarakat, persoalannya tidak selalu berhenti pada orang-orang yang terlibat. Kesalahpahaman dapat merembet ke hubungan antarkelompok, memicu ketegangan antarwarga, bahkan berkembang menjadi konflik yang lebih luas apabila tidak segera diselesaikan,
Di Maluku, mencegah keadaan itu membutuhkan lebih dari sekadar kehadiran aparat ketika situasi mulai memanas. Pranata adat yang hidup di tengah masyarakat, tokoh-tokoh yang dipercaya menyelesaikan perselisihan, serta peran pemerintah dan kepolisian dalam mengenali kerawanan menjadi bagian dari upaya menjaga perdamaian.
Upaya tersebut bergerak melalui beberapa jalur yang saling berkaitan, mulai dari penyelesaian persoalan di tingkat komunitas, penguatan komunikasi antarkelompok, pemetaan potensi konflik, hingga penegakan hukum untuk memastikan kesepakatan damai tidak mengabaikan hak korban.
Bagi masyarakat adat Maluku, negeri bukan sekadar wilayah administratif. Di dalamnya terdapat sejarah asal-usul, hubungan kekerabatan, pranata sosial, serta nilai-nilai yang diwariskan dan menjadi pedoman kehidupan bersama.
Akademisi hukum Universitas Pattimura Dr Renny Nendissa menegaskan bahwa hukum adat memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan di tingkat negeri dan memulihkan hubungan sosial masyarakat.
Namun, penerapannya tidak dapat digunakan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana, terutama dalam perkara berat seperti pembunuhan.
Penyelesaian secara adat dapat membuka ruang dialog dan kesepakatan antarpihak, sedangkan hukum positif memberikan perlindungan serta kepastian hukum. Keduanya perlu ditempatkan sesuai fungsi masing-masing agar upaya perdamaian tetap memperhatikan keadilan.
Sekretaris Umum Majelis Latupatti Maluku Decky Tanasale menyebut hukum adat sebagai fondasi kehidupan masyarakat yang diwariskan para leluhur. Ia menekankan pentingnya peran raja dan Saniri Negeri dalam menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi pertikaian yang lebih luas.
Penerapan pendekatan adat untuk meredam konflik terlihat di Kabupaten Maluku Tenggara. Polres Maluku Tenggara bersama pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh masyarakat dan adat menerapkan sasi hawear dan sumpah adat untuk menghentikan bentrokan berulang di sejumlah lokasi, termasuk Ohoijang dan Karang Tagepe.
Ritual yang dimulai pada 28 Maret 2025 di Taman Landmark, Ohoijang, itu disertai penjagaan keamanan dan sosialisasi oleh tokoh adat. Sejumlah lokasi yang sebelumnya rawan bentrokan berada dalam kondisi aman dan kondusif setelah penerapan sasi tersebut. Hingga saat ini, sasi hawear belum dicabut.
Pengalaman tersebut memperlihatkan bagaimana pranata adat dapat digunakan sebagai bagian dari upaya menghentikan pertikaian. Namun, keberlanjutan perdamaian tetap membutuhkan komitmen pihak-pihak yang berselisih, pengawasan situasi, dan penanganan yang tepat apabila terdapat tindak pidana.
Decky juga mengingatkan pentingnya konsep tiga batu tungku, yakni pemerintah, adat, dan agama, sebagai unsur yang saling melengkapi dalam menjaga kehidupan masyarakat. Ketiganya diharapkan dapat membangun komunikasi dan mencegah perbedaan berkembang menjadi pertentangan.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Rosa Yuliana Imoliana mengatakan pemerintah daerah mendorong penguatan kelembagaan adat melalui regulasi yang menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan desa adat di Maluku.
Penguatan tersebut penting agar keberadaan dan kewenangan kelembagaan adat memiliki dasar yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus tetap dapat menjalankan perannya dalam kehidupan sosial masyarakat.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan penyelesaian persoalan masyarakat membutuhkan kerja bersama dan pendekatan yang mengutamakan kedamaian. Persoalan antarkelompok, misalnya, tidak boleh dibiarkan meluas hingga merugikan warga lain yang tidak terlibat.
Pendekatan berbasis komunitas menjadi salah satu pintu awal untuk mencegah konflik. Meski demikian, keberhasilannya bergantung pada kesediaan para pihak untuk berdialog, menjalankan kesepakatan, dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Membaca gejala sebelum konflik membesar