Di tingkat nasional, survei Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk periode 2023–2025 mencatat prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 2,11 persen, atau sekitar 4,15 juta penduduk usia 15–64 tahun.

Angka itu bukan gambaran khusus Surabaya, tetapi menunjukkan skala tantangan yang perlu dijawab melalui pencegahan, penindakan, dan pemulihan.

Peringatan lain datang dari kasus dugaan perundungan terhadap seorang anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun di Surabaya yang meninggal dunia pada 12 September 2026.