NADIKABAR.COM — Kota yang tangguh tidak cukup diukur dari kemampuannya menghadapi banjir, kebakaran, atau gempa bumi. Ketahanan juga tampak dari kemampuan melindungi anak-anak dari narkoba, mencegah kekerasan, dan memastikan setiap warga tumbuh dalam lingkungan yang aman serta saling menghormati.

Ancaman sosial semacam itu tidak selalu terlihat seperti bangunan runtuh atau jalan terendam. Dampaknya dapat tumbuh diam-diam di keluarga, sekolah, dan permukiman sebelum muncul sebagai persoalan yang mengguncang masyarakat.

Dalam tulisan ini, bencana moral digunakan sebagai metafora atas kegagalan kolektif mencegah kerusakan nilai, perilaku, dan perlindungan sosial, bukan sebagai kategori resmi penanggulangan bencana.

Bagi Kota Surabaya, peringatan itu nyata. Penggerebekan kawasan Jalan Kunti, temuan sejumlah pelajar SMP positif narkoba pada 2025, serta kasus dugaan perundungan terhadap anak penyandang disabilitas yang meninggal pada September 2026 menunjukkan pentingnya tindakan sebelum masalah berkembang menjadi tragedi.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mendorong penguatan peran keluarga, sekolah, dan pemerintah untuk mendeteksi risiko sejak dini. Tantangannya ialah mengubah pola kerja dari sekadar merespons kejadian menjadi membangun pencegahan yang terukur.

Penggerebekan di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, pada 14 Oktober 2026 menjadi salah satu gambaran tantangan pemberantasan narkotika. Dalam operasi itu, aparat gabungan mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan.

Penindakan penting untuk memutus jaringan, tetapi tidak cukup jika tidak diikuti pencegahan, pemulihan, dan upaya memperkuat kehidupan warga. Masalah tersebut memiliki rekam jejak.

Pada November 2025, Pemkot Surabaya merespons temuan 15 siswa SMP yang positif menggunakan narkoba di kawasan Jalan Kunti. Temuan itu menjadi peringatan mengenai kerentanan anak terhadap lingkungan berisiko dan perlunya memperkuat perlindungan di rumah maupun sekolah.

Di tingkat nasional, survei Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk periode 2023–2025 mencatat prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 2,11 persen, atau sekitar 4,15 juta penduduk usia 15–64 tahun.

Angka itu bukan gambaran khusus Surabaya, tetapi menunjukkan skala tantangan yang perlu dijawab melalui pencegahan, penindakan, dan pemulihan.

Peringatan lain datang dari kasus dugaan perundungan terhadap seorang anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun di Surabaya yang meninggal dunia pada 12 September 2026.