Teknologi
HALAMAN 2 DARI 3
Meta Dihajar Denda Rp 450 Triliun Terkait Skandal Cambridge Analytica
Skandal Cambridge Analytica masih terus membayangi Meta meski sudah hampir satu dekade berlalu. Perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini dijatuhi denda USD 25 miliar
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 15:30 WIB
• β± 2 menit baca
Gugatan ini, yang dilayangkan pada tahun 2021, tidak secara langsung berkaitan dengan pengumpulan data yang dilakukan Cambridge Analytica. Fokus gugatan ini adalah pernyataan Meta terkait perlindungan data, privasi, dan moderasi konten dalam beberapa tahun terakhir.
"Sudah terlalu lama perusahaan teknologi besar beroperasi seolah-olah ukuran dan pengaruhnya membuat mereka kebal terhadap hukum," kata Jaksa Agung New Mexico RaΓΊl Torrez dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari CNBC, Kamis (22/10/2026).
"Perintah denda ini menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi nyata," sambungnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.