NADIKABAR.COM — Meta dikabarkan baru-baru ini mendapatkan denda terbesar yang dihadapi perusahaan dengan nilai denda 25 miliar dolar (sekitar Rp452,6 triliun) di New Mexico yang merupakan negara bagian AS.

Denda itu merupakan putusan dari Pengadilan Distrik Negara Bagian Santa Fe atas kelalaian Meta terhadap kebocoran data dalam skandal Cambrige Analytica yang sangat populer pada 2018.

Mengutip laporan GSM Arena, Kamis (22/10) waktu setempat, para juri di pengadilan itu memutuskan Meta bersalah atas 43 juta pelanggaran mengacu pada undang-undang perlindungan konsumen New Mexico.

Setiap satu pelanggaran dapat dikenakan denda hingga 5000 dolar AS (Rp90 jutaan), dengan akumulasi jumlah pelanggaran yang ada pada akhirnya ditetapkan bahwa Meta harus membayar denda senilai 25 miliar dolar AS dan harus dibayarkan kepada negara bagian New Mexico.