NADIKABAR.COM — Pelindungan anak di ruang digital menjadi salah satu agenda penting dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), pemerintah mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih aman dengan memperkuat tanggung jawab platform dalam melindungi anak dari berbagai risiko di internet.

PP TUNAS menandai langkah pemerintah untuk tidak hanya mengandalkan pengawasan orang tua, tetapi juga mendorong penyelenggara sistem elektronik (PSE) memperkuat tata kelola dan fitur layanan agar lebih ramah anak.

Tujuannya untuk membatasi risiko penggunaan platform digital berdasarkan usia serta karakteristik dan tingkat risiko layanan.

Komitmen tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.