Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Titi Eko Rahayu menyampaikan bahwa peta jalan tersebut melibatkan sekitar 15 kementerian/lembaga untuk menjalankan perannya sesuai tugas masing-masing.

"Kalau PP TUNAS kan Kementerian Komdigi yang menjadi lead-nya, karena itu lebih pada PSE, penyelenggara sistem elektroniknya," ujar Titi Eko Rahayu.

Kementerian PPPA mengoordinasikan pelaksanaan peta jalan, sementara Kemkomdigi menjadi salah satu kementerian pelaksana yang berperan penting dalam penguatan tata kelola platform digital.

Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan karena ancaman terhadap anak di ruang digital semakin kompleks.

Pemerintah memandang tantangan dan risiko di ruang digital jauh lebih rumit, jauh lebih berbahaya dibanding ruang fisik.