Abdul mengatakan objek gugatan ini sebelumnya tidak terdapat upaya sengketa proses pemilu di Bawaslu oleh pihak yang memiliki legal standing. Mereka ialah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Tiadanya upaya keberatan saat itu merupakan bukti pasangan calon yang berkepentingan melepaskan hak hukumnya menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh hukum," ujarnya.
Abdul mengatakan MK sebelumnya telah menyelesaikan permohonan terkait dengan hasil pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud. Dia menyebut tidak ada satu ketentuan yang memberi MK kewenangan untuk membatalkan tindakan konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat atau memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Abdul mengatakan gugatan ini juga melewati masa tenggat waktu pengajuan. Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara meminta MK menolak gugatan ini. Berikut petitum permohonan lengkapnya: