Dalam Eksepsi:1. Menerima eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya2. Menyatakan permohonan para pemohon bukan kewenangan Mahkamah3. Menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara a quo4. Menyatakan permohonan para pemohon melewati tenggang waktu5. Menyatakan permohonan para pemohon nebis in idem6. Menyatakan permohonan para pemohon sebagai permohonan dengan iktikad buruk vexatious litigation7. Menyatakan permohonan para pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur liber)
1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 500 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).