Usulan tersebut muncul di tengah kekhawatiran terhadap transparansi kepemilikan saham, kualitas free float, serta dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi.
Keputusan akhir dijadwalkan paling lambat pada akhir Juni 2027.
Head of Research & Chief Economist Mirae Asset Sekuritas Indonesia Rully Arya Wisnubroto menilai perubahan klasifikasi tersebut dapat membawa konsekuensi jangka panjang bagi pasar modal domestik, termasuk terhadap posisi Indonesia dalam indeks saham global dan akses ke investor institusional internasional.
Jika Indonesia dikeluarkan dari indeks pasar berkembang yang menjadi acuan berbagai produk investasi global, tekanan jual berpotensi muncul dari investor pasif yang mengikuti indeks tersebut. Investor institusional aktif juga dapat menyesuaikan alokasi investasinya.
βRisikonya bukan hanya berapa besar dana asing yang berpotensi keluar. Dalam jangka lebih panjang, perubahan klasifikasi ini dapat mempersempit basis investor institusional, mengurangi likuiditas pasar, dan meningkatkan premi risiko yang diminta investor untuk berinvestasi di saham Indonesia. Dengan kata lain, dampaknya bisa lebih luas daripada tekanan jual yang kita lihat saat ini,β jelas Rully.
Meski demikian, Mirae Asset menilai perubahan klasifikasi menjadi Standalone Market belum dapat dianggap sebagai hasil yang pasti.
Periode konsultasi masih memberikan kesempatan bagi otoritas pasar modal Indonesia untuk menunjukkan perbaikan konkret, terutama dalam transparansi kepemilikan saham, pengawasan aktivitas perdagangan terkoordinasi, serta penerapan aturan free float yang kredibel dan konsisten.