"Karena, kan, diancam," tambah Kompol Bambang.
Setelah menerima cerita korban, kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polresta Sumenep pada 28 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan penyelidikan polisi, dugaan kekerasan seksual terhadap korban tidak hanya terjadi sekali. Polisi menyebut perbuatan tersebut telah dilakukan tersangka sejak 2021.
Dugaan kejadian terbaru berlangsung pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
Dalam kejadian tersebut, polisi menduga tersangka menggunakan borgol dan rantai untuk memaksa korban. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya pakaian korban, sarung, dan sebuah rantai.
Bambang mengatakan tersangka melakukan kekerasan terhadap korban setelah korban menolak.
"Korban disetubuhi dengan cara tangannya sempat diborgol dan dirantai oleh tersangka karena korban menolak," paparnya.