Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Polisi kemudian mengamankan AS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ipda Ardan sebelumnya membenarkan penangkapan tersebut. Saat itu, polisi menyebut AS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Informasinya pelaku merupakan bapak kandung dari korban. Yang diduga pelaku saat ini masih diperiksa oleh penyidik," kata Ipda Ardan, Sabtu (29/8/2026).

Setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup, AS kemudian ditahan.

"Setelah kami mendapatkan alat bukti yang cukup, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Bambang.

Atas perkara tersebut, AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP.

Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan. Polisi juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep untuk tahapan penanganan perkara selanjutnya.