DEWA melihat peluang untuk memperoleh kontrak baru di luar proyek yang saat ini dikerjakan perseroan. Peluang tersebut ditopang oleh kapasitas operasional berskala besar, ketersediaan armada, kemampuan teknis, serta akses pendanaan.
Hal ini menjadi perhatian setelah pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/2026. Aturan tersebut mengatur pembatasan penggunaan anak usaha dan afiliasi dari pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di sektor mineral dan batu bara.
Bagi DEWA, ketentuan tersebut disebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan perseroan. DEWA masih dapat melakukan penyesuaian terhadap struktur perizinan dan operasional untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
DEWA sendiri merupakan kontraktor independen bagi Kaltim Prima Coal (KPC) dan Arutmin Indonesia. Keterlibatan perseroan dalam kegiatan tersebut telah dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM melalui RKAB tahunan.
KPC dan Arutmin Indonesia juga terlibat dalam proyek strategis nasional gasifikasi batu bara melalui Bumi Etam Chemical. Selain itu, keduanya mendapatkan penugasan domestic market obligation (DMO) dengan total pasokan mencapai 22,30 juta ton.
Jumlah tersebut setara sekitar 30% dari penjualan batu bara domestik pada 2025 atau sekitar 9% dari kebutuhan nasional. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memungkinkan kegiatan operasional DEWA masuk dalam pengecualian terhadap pembatasan yang diatur dalam ketentuan tersebut.
AALI menetapkan pembagian dividen tunai interim untuk tahun buku 2026 sebesar Rp233 per saham. Total dividen yang akan dibagikan mencapai sekitar Rp449,02 miliar.
Besaran dividen interim per saham tersebut menjadi yang tertinggi yang ditetapkan AALI sejak 2018. Keputusan pembagian dividen dilakukan setelah perseroan mencatatkan pertumbuhan laba bersih pada semester I 2026.
AALI membukukan laba bersih Rp1,10 triliun pada paruh pertama 2026, meningkat 56,51% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp702,12 miliar. Pada periode tersebut, perseroan juga memiliki saldo laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp19 triliun.