"Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerjasama. Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG)," ungkap Pinto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi keterlibatan perusahaan milik pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) di Kota Bekasi. Kasus ini diduga terkait kerja sama operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.

"Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keterangan/keberadaannya), MRC. Ada irisannya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).