NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun.
Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta di Jakarta, Jumat, mengatakan kementeriannya masih menelaah dokumen putusan MK untuk memahami secara menyeluruh substansi yang harus ditindaklanjuti.
"Terkait putusan MK tersebut, nanti mungkin akan dikaji oleh Kementerian Hukum. Kami sementara ini masih meneliti terlebih dahulu apa isi putusannya," kata Nico seusai kegiatan PASTI Ada Solusi di Gedung Pengayoman Kemenkum.
Menurut Nico, setelah proses penelaahan selesai, Kemenkum akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut putusan tersebut.