Ia mengatakan pembahasan perubahan undang-undang akan melibatkan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
"Nanti setelah diterima oleh Kementerian Hukum, tentunya kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait hasil dari putusan tersebut. Tentunya itu akan digodok oleh pemerintah bersama-sama DPR," ujarnya.
Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan Kamis (15/10) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
MK menyatakan UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.