Apabila pemerintah dan DPR tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan perlunya perubahan yang mengatur secara jelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum serta batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam mengadili perkara yang melibatkan prajurit TNI.

Perubahan juga harus mencakup penyatuan peradilan militer dalam sistem peradilan satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.

MK turut menyoroti perlunya mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan ketika muncul sengketa kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.