NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun.
Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta di Jakarta, Jumat, mengatakan kementeriannya masih menelaah dokumen putusan MK untuk memahami secara menyeluruh substansi yang harus ditindaklanjuti.
"Terkait putusan MK tersebut, nanti mungkin akan dikaji oleh Kementerian Hukum. Kami sementara ini masih meneliti terlebih dahulu apa isi putusannya," kata Nico seusai kegiatan PASTI Ada Solusi di Gedung Pengayoman Kemenkum.
Menurut Nico, setelah proses penelaahan selesai, Kemenkum akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut putusan tersebut.
Ia mengatakan pembahasan perubahan undang-undang akan melibatkan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
"Nanti setelah diterima oleh Kementerian Hukum, tentunya kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait hasil dari putusan tersebut. Tentunya itu akan digodok oleh pemerintah bersama-sama DPR," ujarnya.
Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan Kamis (15/10) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
MK menyatakan UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Apabila pemerintah dan DPR tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan perlunya perubahan yang mengatur secara jelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum serta batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam mengadili perkara yang melibatkan prajurit TNI.
Perubahan juga harus mencakup penyatuan peradilan militer dalam sistem peradilan satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.
MK turut menyoroti perlunya mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan ketika muncul sengketa kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.