NADIKABAR.COM — Majelis Mahkamah Konstitusi menghilangkan multitafsir pada Pasal 83 ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur soal pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tersangkut tindak pidana.
Ketentuan itu termuat dalam putusan nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan Majelis Hakim MK dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Utama, Gedung I MK, Jakarta, Kamis.
Multitafsir UU Pemda tersebut termuat dalam Pasal 83 ayat (1) dan (2) serta penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang dimohonkan oleh aktivis hukum Terence Cameron.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Pemda menyatakan "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPR karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lainnya yang dapat memecah belah NKRI".
Pasal 83 ayat (2) UU Pemda menyatakan "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara pengadilan".
Hakim Konstitusi M. Guntur Ahmad dalam pengucapan putusan mengatakan dalil pemohon yang menyatakan akibat berlakunya Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) serta Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemda yang menimbulkan multitafsir dan acap kali meloloskan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang terancam tindak pidana sehingga tidak memberikan kedudukan yang sama dalam hukum dan ketidakpastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Kondisi sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon terbukti saat pemerintah pernah memberhentikan Bupati Ogan Ilir, padahal baru berstatus tersangka, maupun pemerintah yang tidak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta walaupun sudah berstatus terdakwa.
"Dalil pemohon yang mempersoalkan konstitusional frasa 'paling singkat 5 tahun', kata 'makar', dan frasa 'perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI' dalam norma Pasal 83 ayat (1) UU Pemda," kata Guntur.