Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum di atas, kata Guntur, Mahkamah menegaskan bahwa pemberhentian sementara calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih yang berstatus terdakwa yang disampaikan pada dakwaan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih harus dikecualikan terhadap tindak pidana kealpaan dan tidak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif yang hanya karena pelaku mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Bahwa selanjutnya, pemohon juga mendalilkan bahwa kata "makar" dan frasa "perbuatan lainnya yang dapat memecah belah NKRI" telah dimaknai secara berbeda dengan mengualifikasi perbuatan dimaksud sebagai tindak pidana.
Berkaitan dengan dalil a quo, Mahkamah juga telah mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2026 Paragraf (3.9) halaman 197.
"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ucap Guntur.
Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa permohonan a quo telah jelas sehingga Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK.
Oleh karena itu, persidangan perkara ini hanya berlangsung dua kali, yakni sidang pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo.