MK dalam putusannya mengabulkan sebagai permohonan pemohon, yakni menyatakan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945.
Oleh karena itu, MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Kepala daerah dan/atau wakil kepal daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPR karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI, kecuali tindak pidana kealpaan, dan tidak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif yang berbeda dengan rezim yang sudah berkuasa".
MK juga menyatakan Pasal 82 ayat (2) UU Pemda (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menjadi yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan".
Suhartoyo mengatakan terhadap putusan ini terdapat pendapat berbeda dari dua hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Adies Kadir.
"Pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah a quo, yang pada pokoknya menyatakan bahwa seharusnya pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Mahkamah semestinya menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo.
Dengan adanya putusan ini, frasa "pidana penjara paling singkat lima tahun", frasa "makar" dan frasa "perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI" dalam norma Pasal 83 ayat (1) UU Pemda, diperluas maknanya oleh MK menjadi "pidana penjara 5 tahun atau lebih", frasa "tindak pidana makar", serta frasa "perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI, kecuali tindak pidana kealpaan, dan tidak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif yang berbeda dengan rezim yang sudah berkuasa".
Kemudian norma Pasal 83 ayat (2), Mahkamah memperluas makna frasa "diberhentikan sementara berdasarkan register perkara pengadilan", menjadi "diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan".