NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang terjerat kasus tindak pidana politik karena berbeda pandangan dengan rezim tidak bisa dihentikan sementara tanpa usulan DPRD.

Hal tersebut tertuang dalam putusan Permohonan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang diputuskan MK, pada Kamis (29/10) hari ini.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut pemberhentian sementara kepala daerah tanpa usulan DPRD baru bisa dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan tidak termasuk kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian tertentu.

MK menjelaskan tindak pidana politik yang dimaksud merupakan perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Mahkamah juga menilai frasa ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berpotensi menimbulkan penafsiran yang terlalu sempit.