Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemberhentian sementara dimulai sejak perkara pidana dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.

"Penentuan tanggal tersebut juga memberikan pedoman yang lebih pasti bagi pihak yang berwenang dalam melaksanakan pemberhentian sementara," ujar Guntur.

"Sehingga penerapan norma tidak bergantung pada penafsiran yang berbeda-beda mengenai kapan suatu perkara dianggap telah terdaftar di pengadilan," lanjut dia.

Menurut MK, pencatatan perkara di pengadilan menjadi acuan administratif yang jelas untuk menentukan dimulainya pemberhentian sementara.