Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
MK: Pencopotan Terdakwa Kepala Daerah Kontra Rezim Perlu Usul DPRD
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang terjerat kasus tindak pidana politik karena berbeda pandangan dengan rezim tidak bisa dihent
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 16:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemberhentian sementara dimulai sejak perkara pidana dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.
"Penentuan tanggal tersebut juga memberikan pedoman yang lebih pasti bagi pihak yang berwenang dalam melaksanakan pemberhentian sementara," ujar Guntur.
"Sehingga penerapan norma tidak bergantung pada penafsiran yang berbeda-beda mengenai kapan suatu perkara dianggap telah terdaftar di pengadilan," lanjut dia.
Menurut MK, pencatatan perkara di pengadilan menjadi acuan administratif yang jelas untuk menentukan dimulainya pemberhentian sementara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.