Pasal 83 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah berbunyi sebagai berikut:
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam denganpidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut MK jika aturan itu hanya dimaknai mencakup tindak pidana dengan ancaman minimum khusus lima tahun, tindak pidana lain yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih dapat tidak tercakup dalam ketentuan pemberhentian sementara. Dengan demikian MK menyatakan sebagai berikut terkait frasa ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dalam Pasal 83 ayat (1).
Selain itu, MK juga memperjelas kapan waktu dimulainya pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa.