Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
MK putuskan uji materiil UU Peradilan Militer siang ini
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis siang menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan uji materiil terhadap 22 permohonan, salah satunya permohonan uji mater
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 08:36 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Permohonan ini memfokuskan pengujian Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Para Pemohon menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law (Persamaan di hadapan hukum).
Berikut 22 permohonan yang akan diputus pada sidang ini:
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.