Permohonan ini memfokuskan pengujian Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Para Pemohon menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law (Persamaan di hadapan hukum).

Berikut 22 permohonan yang akan diputus pada sidang ini: