NADIKABAR.COM â Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis siang menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan uji materiil terhadap 22 permohonan, salah satunya permohonan uji materiil tentang Undang-Undang Peradilan Militer.
âMK akan menggelar sidang pengucapan putusan atas 22 permohonan pengujian undang-undang pada Kamis (15/10) pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK,â tulis Humas MK dalam keterangannya di Jakarta.
Sebelum agenda sidang putusan, MK terlebih dahulu menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Polri dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi presiden untuk permohonan nomor 258/PUU-XXIV/2026 dan 251/PUU-XXIV/2026 pada pukul 10.30 WIB.
Adapun 22 permohonan pengujian undang-undang yang akan diputus MK pada siang ini, selain UU Peradilan Militer juga terkait UU Cipta Kerja, UU Pemilu, UU Pertambangan Mineral dan Minerba, KUHP, UU Partai Politik, serta UU Dana Pensiun.
UU Peradilan Militer dimohonkan oleh Lenny Damanik, dan Eva Meliani Br Pasaribu yang teregister dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 15 Desember 2025.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut dilaksanakan tanggal 8 Januari 2026, dan terakhir sidang ketujuh pada tanggal 28 April dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pemohon serta ahli dan saksi presiden.
Permohonan ini memfokuskan pengujian Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Para Pemohon menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law (Persamaan di hadapan hukum).
Berikut 22 permohonan yang akan diputus pada sidang ini: