Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
MK Tolak Gugatan Soal Syarat Pendidikan Wapres Gibran
MK menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 22:00 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Sidang perkara terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 tersebut resmi rampung digelar pada Selasa malam.
Dalam amar putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau *legal standing*.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.