Sidang perkara terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 tersebut resmi rampung digelar pada Selasa malam.

Dalam amar putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau *legal standing*.