NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan empat warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengenai kecukupan anggaran penanggulangan bencana, termasuk untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal tersebut tertuang dalam putusan Permohonan Nomor 369/PUU-XXIV/2026 yang diputuskan MK, pada Kamis (29/10).

Dalam pertimbangannya, MK menilai jika anggaran penanggulangan bencana tidak mencukupi, tidak serta-merta membuat ketentuan dalam UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan konstitusi.

"Seandainya terdapat alokasi yang tidak memadai dalam suatu tahun anggaran, terutama dalam menghadapi kondisi yang tidak dapat diduga, hal demikian bukan merupakan persoalan konstitusional norma," ujar Hakim Liliek Prisbawono saat membaca pertimbangan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai gugatan terkait frasa "yang memadai" dari para pemohon tidak bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran negara yang terbuka dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

Mahkamah berpendapat pertanggungjawaban pengelolaan APBN telah memiliki mekanisme tersendiri. Mulai dari pembahasan anggaran bersama DPR, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga pelaporan realisasi anggaran.