MK memandang kecukupan anggaran penanggulangan bencana perlu dilihat dengan membandingkan dokumen perencanaan, risiko yang dihadapi, alokasi anggaran, dan realisasinya.

Oleh karenanya, MK menyatakan frasa yang diuji tidak dapat dipisahkan dari sistem penanggulangan bencana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian frasa 'yang memadai' dalam a quo telah memiliki jangkar normatif dalam sistem penanggulangan bencana," jelas Liliek.

Dalam pertimbangannya, MK memang melihat dalil para pemohon mengenai risiko karhutla yang terkonsentrasi di daerah bergambut seperti Kalteng.

Namun Mahkamah menilai persoalan beban fiskal daerah dalam menghadapi risiko bencana berkaitan dengan kebijakan transfer anggaran, penentuan prioritas, dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

MK menyatakan persoalan tersebut merupakan bagian dari penerapan kebijakan, bukan bukti bahwa frasa "yang memadai" dalam UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan konstitusi.