"Sehingga dalil para pemohon adalah dalil yang tidak berdasar dan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," tegas Liliek.

Adapun para pemohon menguji frasa "yang memadai" dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Kedua pasal itu mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana melalui APBN dan APBD.

Mereka menilai frasa "yang memadai" tidak memiliki parameter objektif untuk menentukan apakah anggaran yang dialokasikan sudah mencukupi kebutuhan penanggulangan bencana berdasarkan tingkat risiko di setiap daerah.

Para pemohon juga menyoroti risiko karhutla di Kalteng khususnya di wilayah bergambut yang dinilai dapat menimbulkan ketimpangan beban fiskal dalam penanggulangan bencana.

Mereka meminta agar kewajiban alokasi anggaran penanggulangan bencana mencakup tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.