NADIKABAR.COM — Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang dimohon warga Palangkaraya yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dikarenakan dalil Pemohon tidak berdasar.
Permohonan 369/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Damai Alam Usop, Krismen Sento Shaloho, Davit Purwodsrantau, serta Paulus Alfons Yance Dhanarto mendalilkan inkonstitusional frasa “yang memadai” dalam norma Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang pleno gedung I MK, Jakarta, Kamis, mengatakan frasa “yang memadai” dalam a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon mengenai inskontitusional frasa “yang memadai” dalam norma Pasal 6 huruf e dan norma Pasal 8 huruf d UU 24/2007 terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, dan haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Liliek.