Selain itu, lanjut Liliek, dalil para Pemohon ihwal risiko bencana kebakaran hutan dan lahan terkonsentrasi di daerah bergambut seperti Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga menyebabkan beban fiskal semakin asimetris adalah persoalan kebijakan transfer, prioritas, dan kondisi yang merupakan penerapan norma, bukan persoalan konstitusional frasa β€œyang memadai” dalam norma Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana.

β€œDengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Liliek.

Permohonan nomor 369/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh empat warga Palangkaraya, yang terdampak karhutla, menguji frasa "yang memadai" dalam Pasal 6 huruf e, dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana. Para Pemohon mempersoalkan ketiadaan parameter objektif dalam menentukan ukuran kecukupan alokasi anggaran penanggulangan bencana yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum serta mengabaikan jaminan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat dari dampak karhutla.