NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mempersoalkan aturan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres).

Permohonan nomor 370/PUU-XXIV/2026 tersebut disidangkan oleh Majelis Panel Hakim dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Asrul Sani di Gedung I MK, Jakarta, Kamjs.

Pengujian ini dimohonkan oleh lima Pemohon, yakni Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti, yang menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu beserta penjelasannya.

“Permohonan para Pemohon saat ini menguji norma pokok frasa “atau sekolah lainnya sederajat” dalam Pasal 169 huruf r,” kata Syamsul Jahidin.

Pemohon juga menguji frasa “kesederajatan pendidikan dengan sekolah menengah atas di tetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan” dalam penjelasan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Dalam pokok-pokok permohonannya, menyampaikan salah satu Pemohon mengalami kerugian konstitusional secara nyata, spesifik dan aktual sebagai akibat langsung dari berlakunya normal dalam pasal frasa “atau sekolah lain sederajat” dalam pasal a quo.

“Karena Pemohon I sebagai rakyat biasa yang harus memiliki pendidikan minimal sarjana untuk bisa bekerja, dan berbanding terbalik dengan Wapres Bapak Gibran Rakabuming Raka yang sampai saat ini masih diperdebatkan publik,” ujarnya.

Para pemohon dalam permohonannya menilai Pasal 169 huruf r UU Pemilu telah membuat kekacauan hukum dan keributan publik. Sebab, frasa “atau sekolah lain yang sederajat” dalam pasal a quo memberikan keistimewaan kepada calon presiden dan calon wakil presiden untuk bisa mendaftar hanya dengan “surat keterangan” (suket) yang di mana telah merugikan hak konstitusional para Pemohon.

“Pasal 169 huruf r UU Pemilu membuat kekacauan hukum dan keributan publik,” kata Syamsul.

Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan, para Pemohon meminta kepada MK untuk menerima dan mengabulkan permohonannya, memberikan penafsiran konstitusional kesederajatan pendidikan sekolah menengah atas ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

“Menyatakan norma frasa 'kesederajatan' pendidikan dengan sekolah menengah atas ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai penjelasan pasal,” kata Dimas Yoga Pratama, Pemohon V yang membacakan petitum permohonan.

Hakim Konstitusional Asrul Sani, dalam penasehatannya, meminta para Pemohon menunjukkan kerugian konstitusionalnya akibat berlakunya ketentuan tersebut.

“Karena anda semua punya ijazah SMA, yang harus anda pikirkan itu, dimana letak konstitusionalnya anda dengan berlakunya ketentuan itu,” kata Asrul.

“Apakah yang namanya gaduh, ribut, kemudian susah menjelaskan karena dosen segala macamnya itu kerugian konstitusional. Atau apakah anda kemudian menjadi terhalang kalau mau jadi calon presiden, mau jadi calon presiden menjadi terhalang? Ya, coba dipikirkan dulu," lanjut Asrul.

Asrul menjelaskan, yang namanya kerugian konstitusional walaupun tidak semuanya bisa dikonkritisasikan tapi harus logis.

“Kalaupun orang terganggu karena misalnya gaduh di medsos dan segala macam, apa itu kerugian konstitusional? itu kalaupun dianggap kerugian gamblang gituloh, tidak usah buka medsos, gituloh. Jadi enggak tau ada kegaduhan atau tidak,” tegasnya.

Ia menekankan kepada pemohon, kerugian konstitusional tersebut penting untuk dirumuskan oleh para Pemohon dengan logis.

Senada dengan Asrul, Hakim Konstitusional Enny Nurbaningsih juga meminta para Pemohon untuk menjelaskan kerugian konstitusionalnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para Pemohon menegaskan kedudukan hukumnya.