Nazaruddin menjelaskan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan mengirimkan surat kepada MKD atau datang langsung ke kantor MKD di Jakarta.
"Cara laporannya bisa berkirim surat ke MKD dan bisa datang langsung. Laporan itu akan kita verifikasi, dan mengundang si pelapornya. Kalau pelapornya jauh kita bisa pakai Zoom untuk minta kejelasan," ujarnya.
Ia menyebutkan MKD sejauh ini telah menyidangkan 36 anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran etik.
Anggota dewan yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai sanksi sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggarannya.
Menurut Nazaruddin, bentuk sanksi yang dijatuhkan beragam, antara lain kewajiban meminta maaf, penonaktifan, hingga pemindahan ke komisi lain.