Ia mengatakan perkara yang ditangani MKD juga beragam, mulai dari dugaan penghinaan terhadap wartawan, ucapan tidak pantas, perilaku berjoget yang menjadi sorotan publik, hingga pelaksanaan kunjungan kerja tanpa izin pimpinan komisi.

"Bermacam-macam kasus ada, bahkan ada kasus yang melakukan kunjungan kerja tanpa izin dari ketua komisi masing-masing," katanya.

Sebagai informasi, MKD juga menyediakan layanan pengaduan melalui nomor 0858-1972-2641 yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran etik beserta bukti pendukung.

Berdasarkan keterangan resmi DPR RI pada September 2026, MKD telah menerima 79 pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik anggota DPR sepanjang periode keanggotaan 2024–2029 hingga saat itu.