NADIKABAR.COM — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota DPR serta mengungkapkan bahwa lembaganya telah menyidangkan 36 anggota dewan.
Nazaruddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan MKD terbuka menerima pengaduan masyarakat terkait perilaku maupun tindakan anggota DPR yang diduga melanggar kode etik.
"MKD dengan senang hati dan terbuka menerima laporan terkait atau berkaitan dengan anggota DPR RI," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar MKD DPR RI bertajuk "Berpartisipasi dalam Menjaga Marwah dan Kehormatan Dewan" di Banda Aceh.
Menurut dia, kegiatan itu menjadi sarana menjaring aspirasi dan masukan masyarakat guna meningkatkan pelaksanaan tugas MKD dalam menjaga kehormatan lembaga legislatif.
Nazaruddin menjelaskan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan mengirimkan surat kepada MKD atau datang langsung ke kantor MKD di Jakarta.
"Cara laporannya bisa berkirim surat ke MKD dan bisa datang langsung. Laporan itu akan kita verifikasi, dan mengundang si pelapornya. Kalau pelapornya jauh kita bisa pakai Zoom untuk minta kejelasan," ujarnya.
Ia menyebutkan MKD sejauh ini telah menyidangkan 36 anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran etik.
Anggota dewan yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai sanksi sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggarannya.
Menurut Nazaruddin, bentuk sanksi yang dijatuhkan beragam, antara lain kewajiban meminta maaf, penonaktifan, hingga pemindahan ke komisi lain.
Ia mengatakan perkara yang ditangani MKD juga beragam, mulai dari dugaan penghinaan terhadap wartawan, ucapan tidak pantas, perilaku berjoget yang menjadi sorotan publik, hingga pelaksanaan kunjungan kerja tanpa izin pimpinan komisi.
"Bermacam-macam kasus ada, bahkan ada kasus yang melakukan kunjungan kerja tanpa izin dari ketua komisi masing-masing," katanya.
Sebagai informasi, MKD juga menyediakan layanan pengaduan melalui nomor 0858-1972-2641 yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran etik beserta bukti pendukung.
Berdasarkan keterangan resmi DPR RI pada September 2026, MKD telah menerima 79 pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik anggota DPR sepanjang periode keanggotaan 2024–2029 hingga saat itu.