- Pelat nomor angka terakhir ganjil pada tanggal ganjil: 24 jam - Pelat nomor angka terakhir genap pada tanggal genap: 24 jam

3. Kendaraan penumpang umum dan bus umum yang menggunakan pelat nomor polisi warna kuning (angkutan umum): 24 jam

"Kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap yang sudah melakukan antrean sesuai tanggal ganjil/genanp, namun selama dalam masa antrean sudah terjadi perubahan tanggal dari ganjil ke genap atau sebaliknya, tetap diberikan pelayanan BBM bersubsidi pada SPBU 6476119 KM.13 dan SPBU 6476110 KM.15," bunyi aturannya.

Terakhir untuk SPBU 6476128 Kariangau, bagi Bus Bacictra dan Bus Antar Moda maka waktu pelayanan adalah pukul 22.00-24.00 WITA.