NADIKABAR.COM — Kasus penipuan hak cipta musik terbesar berbasis kecerdasan buatan (AI) yang melibatkan Michael Smith akhirnya memasuki babak akhir.

Pria asal North Carolina, Amerika Serikat, tersebut resmi dijatuhi hukuman 18 bulan penjara serta diwajibkan mengembalikan uang hasil kejahatannya sebesar USD 8,09 juta (sekitar Rp 126 miliar) usai terbukti memanipulasi miliaran (streaming) lagu di berbagai platform musik digital.

Smith melancarkan aksinya bersama sejumlah rekan konspirator sepanjang periode 2017 hingga 2024 dengan membidik platform raksasa seperti Spotify, Apple Music, Amazon Music, dan YouTube Music.