NADIKABAR.COM — Kasus penipuan hak cipta musik terbesar berbasis kecerdasan buatan (AI) yang melibatkan Michael Smith akhirnya memasuki babak akhir.
Pria asal North Carolina, Amerika Serikat, tersebut resmi dijatuhi hukuman 18 bulan penjara serta diwajibkan mengembalikan uang hasil kejahatannya sebesar USD 8,09 juta (sekitar Rp 126 miliar) usai terbukti memanipulasi miliaran (streaming) lagu di berbagai platform musik digital.
Smith melancarkan aksinya bersama sejumlah rekan konspirator sepanjang periode 2017 hingga 2024 dengan membidik platform raksasa seperti Spotify, Apple Music, Amazon Music, dan YouTube Music.
Guna menghindari deteksi sistem keamanan platform, Smith menerapkan strategi peretasan yang rapi agar angka pemutaran tidak menumpuk secara mencurigakan pada satu lagu saja:
Kerapian skema ini membuat lagu-lagu AI milik Smith secara kumulatif mengumpulkan miliaran stream. Kementerian Kehakiman AS (DoJ) bahkan membandingkan jumlah pemutaran lagu AI Smith dengan penyanyi megabintang Taylor Swift: pada April 2023, katalog Taylor Swift meraih 9,3 juta stream di akun keluarga YouTube Music, sementara lagu-lagu AI milik Smith meraup hingga 80,9 juta pemutaran di periode yang sama.
Setelah didakwa atas tuduhan konspirasi penipuan kawat (wire fraud) dan pencucian uang pada September 2024, Smith memutuskan mengaku bersalah pada Maret 2026.
Meski Smith awalnya terancam hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara, hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman yang lebih ringan: