NADIKABAR.COM — Jayadi alias YS (21) ditangkap karena memperkosa anak berusia 15 tahun. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan modus mencekoki korban dengan obat keras Hexymer hingga lemas.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Januari 2026. Diketahui, pelaku dan korban menjalani hubungan pacaran.
Berawal saat pelaku mengajak korban jalan-jalan. Pada malam harinya, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan berkeliling di sekitar kawasan KP3B, Kota Serang.Mereka sempat makan di sebuah angkringan hingga jelang tengah malam. Tersangka kemudian membawa korban ke rumahnya dengan mengendap-endap.
Pelecehan tersebut terjadi di kamar tersangka. Agar korban tak berdaya, tersangka memberi korban minuman yang telah dicampur Hexymer.
"Korban diberikan minuman soda yang dicampur pil diduga Hexymer hingga membuat korban merasa pusing dan lemas. Selanjutnya korban disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka," ujar AKBP Andri dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).Menjelang pagi hari korban mulai sadarkan diri. Korban kemudian diantarkan pulang oleh tersangka hingga orang tua korban mengetahuinya.
Korban sempat diinterogasi oleh orang tuanya karena tak pulang semalaman. Korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku.
"Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang. Berbekal laporan itu, petugas PPA mengirimkan surat panggilan, namun pelaku tidak pernah memenuhi panggilan," jelas Andri.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menyebut penyidik langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Beberapa kali dipanggil, JA selalu mangkir dengan berbagai alasan.
"Karena beberapa kali tidak kunjung hadir, petugas PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman mendatangi rumah pelaku, namun tidak ada di rumahnya. Akhirnya penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan," tambah Andi Kurniady.
Menurut Kasatreskrim, pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Polres Serang sempat mengunggah DPO Jayadi melalui media sosial (medsos) Facebook pada 9 September 2026.
Menurut Andi, tekanan psikologis karena foto dan identitasnya viral di media sosial membuat pelaku akhirnya keluar dari persembunyiannya. Polisi pun menangkap tersangka pada Jumat (26/9) di kawasan Baros, Serang, dan kini ditahan di Mapolres Serang.
"Pelaku mengaku tidak tahan dengan tekanan batin karena fotonya tersebar luas. Ia pun nekat menemui korban untuk meminta maaf, dan di situlah kami berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," jelasnya.