NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda hingga Rp 2,1 triliun atas pelanggaran di pasar modal terkait tiga emiten. Ketiganya yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, nilai sanksi terbesar dijatuhkan ke DSSA, yakni Rp 1,5 triliun. Adapun denda terkait BREN mencapai Rp 500 miliar, sedangkan denda terhadap CUAN sebesar Rp 100 miliar.

"Karenanya atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta kepada DSSA, dan sebesar Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN," kata Hasan dalam konferensi pers di BEI, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Hasan menjelaskan, pengenaan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan OJK terhadap dugaan pelanggaran dalam perdagangan maupun penawaran umum saham ketiga emiten. OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran tersebut.