"Setelah dilakukan negosiasi, disepakati uang sebesar Rp 5 juta dan pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor melakukan transfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening pelaku atas nama Albert Yongky Lomboan," beber Darwanto.
Namun, transfer Rp 5 juta ternyata tidak membuat permintaan pelaku berhenti. Albert kembali menghubungi korban dan meminta uang tambahan dengan alasan uang yang sebelumnya diberikan masih kurang.
Korban menolak karena mengaku sudah tidak memiliki uang. Ia juga meminta pelaku tidak lagi menghubunginya.
Meski begitu, pelaku tetap berusaha menekan korban. Albert kembali mengajak korban berhubungan intim. Saat korban menolak, pelaku lagi-lagi mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi mereka.
Korban yang tertekan kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Mengetahui istrinya diperas menggunakan rekaman pribadi, suami korban lalu menghubungi Albert dan meminta bertemu.
Pertemuan itu bertujuan meminta pelaku menghapus rekaman video pribadi korban. Albert bersedia menghapusnya, tetapi kembali mengajukan syarat.
Pelaku meminta korban mentransfer uang Rp 10 juta jika ingin rekaman tersebut dihapus. Dalam kondisi tertekan, korban bersama suaminya akhirnya memilih melaporkan Albert ke polisi atas dugaan pemerasan.