"Korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenu," terang Darwanto.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti. Setelah bukti dinilai cukup, petugas menangkap Albert pada Rabu (26/8/2026).

Albert ditangkap di sebuah gazebo di kawasan Pantai Cemara, Tuban. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang dan telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk menyimpan rekaman pribadi korban.

"Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menyimpan rekaman pribadi korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan rekaman tersebut masih tersimpan di perangkat milik pelaku," tandas Darwanto.

Kini, Albert telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 483 KUHP baru terkait tindak pidana pengancaman.